Pelatihan dan Sertifikasi Bimtek SMKK PUPR
( Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR – Petugas Keselamatan Konstruksi )
Untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja serta untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengadakan Pelatihan dan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Konstruksi (SMKK).
Dasar Hukum Bimtek SMKK PUPR
Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2019, Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) & SE Menteri PUPR No. 15 Tahun 2019
bahwa Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMKK Konstruksi Bidang PU. Dimana SMKK Konstruksi Bidang PU meliputi: Kebijakan K3, Perencanaan K3, Pengendalian Operasional, Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan Tinjauan Ulang Kinerja K3.
Tujuan Bimtek SMKK Kementerian PUPR
Setelah mengikuti pelatihan SMKK peserta mampu meningkatkan keterampilan dan keahlian melaksanakan norma K3 dalam pelaksaan konstruksi bidang PUPR serta meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam pembinaan dan pengawasan norma K3 Konstruksi bidang PUPR
Materi Bimtek SMKK Kementerian PUPR
- Kebijakan Pemerintah tentang Keselamatan Konstruksi
- Peraturan Perundangan terkait Keselamatan Konstruksi
- Peraturan Menteri PUPR No. 21 Tahun 2019 tentang Pedoman SMKK
- Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu pada SMKK
- Penerapan Keselamatan Konstruksi dalam Pengadaan Jasa Konstruksi
- Dasar-Dasar Keselamatan Konstruksi
- Manajemen Lingkungan dan Hygiene serta HIV/AIDS di Sektor Konstruksi
- Penanggulangan Keadaan Darurat pada Pekerjaan Konstruksi
- Rancangan Konseptual SMKK dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dalam Dokumen Penawaran
- Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Pelaksanaan
- Studi Kasus
- Penyusunan Hasil Studi Kasus
- Seminar Hasil Studi Kasus