IPAK ( Izin Penyalur Alat Kesehatan)
Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK) adalah Perizinan Khusus untuk usaha yang mendistribusikan Alat Kesehatan. Izin Penyalur Alat Kesehatan atau biasa yang disebut IPAK merupakan izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang-undangan. Tujuan dari diwajibkannya perusahaan alat kesehatan memiliki IPAK adalah untuk melakukan proses pendistribusian alat kesehatan agar sesuai pedoman.