Sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia. Kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Sertifikat ini di terbitkan ileh BPJPH, Sertifikat halal merupakan salah satu syarat wajib bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimilikinya.