SKK MIGAS

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pengelolaan kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Silakan Hubungi Kami

WA Official