Sertifikat laik fungsi atau SLF merupakan sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk suatu gedung yang telah selesai masa pembangunannya. SLF diwajibkan untuk bangunan yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasarkan hasil pemeriksaan dari instansi maupun konsultan terkait.