PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Notaris PPAT memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu.