PIRT atau yang lebih dikenal dengan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tanggah (SPP-IRT) merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/wali kota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan. Masa berlaku izin PIRT akan berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan perpanjangan dapat dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku teah habis. Apabila masa berlaku telah habis, maka produk dilarang untuk diedarkan.