Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi. SKK Konstruksi diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP.