SLO atau sertifikat laik operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik yang menyatakan telah sesuainya fungsi kelistrikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. SLO wajib dipenuhi oleh produsen dan kontraktor listrik agar bisa memanfaatkan penggunaan listrik yang efisien dan tepat sasaran.