Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Kriteria Wajib UKL-UPL:
- Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL
- Penapisan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL di Kabupaten Purbalingga ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 49 Tahun 2015